Senin, 19 Oktober 2009

contoh kasus etika bisnis

BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang

Seiring dengan permintaan yang meningkat, maka wajar jika harga-harga kebutuhan pokok melonjak jauh, sebagai contoh di bulan Ramadhan terlihat sekali betapa konsumtifnya masyarakat kita. Terutama untuk membelanjakan bahan kebutuhan pokok (pangan). Kenyataan di lapangan walaupun harga kebutuhan pokok naik ternyata tidak mengurangi minat masyarakat untuk membeli. Meningkatnya permintaan akan kebutuhna pokok tertama pangan terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah besar secara instan.
Salah satunya adalah menjual bahan pangan asal hewan yang tidak sehat dan tidak aman. Hampir setiap Ramadan datang kita dihadapkan pada temuan seperti penjualan daging bangkai ayam, daging sapi "glonggongan" dan beberapa kasus lainnya. Selain faktor kehalalan tentu bahan pangan asal hewan tersebut membahayakan kesehatan konsumen. Hal ini jelas merugikan masyarakat selaku pihak konsumen. Harga yang melonjak tinggi ternyata juga disertai kualitas pangan yang membahayakan kesehatan konsumen.


BAB II


Penjualan Daging Sapi dan Daging Ayam “Glonggongan”

Maraknya peredaran daging bermasalah di bulan Ramadhan, terlebih saat lebaran, bukanlah hal baru, selalu terjadi setiap tahun. Hal ini karena setiap Ramadhan, pedagang memanfaatkan kesempatan dikala harga daging melonjak naik. Di beberapa tempat, harga daging naik menjadi Rp 60.000 per kg bahkan ada yang mencapai 65.000/kg. Untuk ayam potong menjadi Rp 26.000 hingga Rp.30.000/kg. Kenaikan harga daging terjadi sebagai akibat dari meningkatnya permintaan daging sedangkan pasokan tidak bertambah. Menurut Badan Ketahanan Pangan Departemen Pertanian, persedian daging sapi defisit akibat permintaan daging yang melebihi kemampuan penyediaan yang hanya sebesar 54.585 ton (Pelita, 8/9/2008). Di tengah tingginya harga daging, beberapa kalangan menganggap keberadaan daging bermasalah yang dijual murah, sebagai solusi. Omzet penjualan ayam suntik misalnya, terus meningkat. Jika sebelum puasa pedagang hanya menjual 20 - 25 ekor per hari, sejak memasuki puasa meningkat jadi 100 ekor/hari.
Dari segi kesehatan, dapat dipastikan bila daging bermasalah itu akan mengganggu kesehatan. Daging glonggongan / ayam suntik mudah busuk karena telah terkontaminasi bakteri, yang bisa menyebabkan aneka penyakit. Cacing Fasciola yang ada dalam daging, sangat berbahaya bila terkonsumsi manusia, bisa menyebabkan sakit bahkan kematian. Demikian juga dengan formalin, bila dikonsumsi akan terakumulasi (bertumpuk) di dalam tubuh yang bisa menyebabkan iritasi lambung, diare, muntah bahkan kanker dan kematian. Yang lebih menguatirkan dari segi agama, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengharamkan jenis-jenis daging (sapi/ayam/ikan) yang seperti itu. Keberadaan perdagangan ragam daging yang bermasalah secara nyata membuka peluang bagi konsumen untuk mengkonsumsi makanan haram.
Fatwa haram ini didasari oleh adanya perlakuan salah terhadap sapi / ayam sebelum dipotong / dijual. Untuk mendapatkan daging sapi gelonggongan, maka sapi hidup yang akan di potong diberi minum sebanyak satu drum air atau sekitar 100 liter, yang disalurkan melalui selang ke mulutnya. Tindakan ini dilakukan sampai sapi sudah tidak berdaya kemudian mati. Penyiksaan ini umumnya berlangsung selama enam jam. Setelah sapi mati baru dipotong. Penyiksaan ini bertujuan agar berat badan sapi bertambah, sehingga akan menambah keuntungan. Selain itu juga didasari oleh adanya unsur penipuan dalam penjualan. Untuk ayam suntik misalnya, ayam yang sudah dicabut bulu dan dipisahkan dari jeroannya, disuntik air pada bagian paha, dada, dan punggung agar air merata ke seluruh badan. Penyuntikan bisa dilakukan oleh pedagang sendiri atau menggunakan jasa rumah pemotongan ayam, dengan tujuan untuk menambah berat timbangan. Berdasarkan penelitian Dinas Peternakan, setiap 1 kg ayam suntik terisi air sekitar 1 ons.

Tindakan Tegas
Ketegasan, itulah yang menjadi kata kunci dalam menghentikan peredaran daging bermasalah. Semestinya, begitu ditemukan penjualan daging bermasalah, maka, semua rantai penjualan barang haram itu harus dikenai saksi. Tidak harus menunggu mereka melakukannya berulang kali, yang akan semakin merugikan konsumen.
Perlu kesediaan semua pihak mencegah semakin membanjirnya daging bermasalah. Tindakan tegas Ketegasan, itulah yang menjadi kata kunci dalam menghentikan peredaran daging bermasalah. Semestinya, begitu ditemukan penjualan daging bermasalah, maka, semua rantai penjualan barang haram itu harus dikenai saksi. Tidak harus menunggu mereka melakukannya berulang kali, yang akan semakin merugikan konsumen.
Ironinya, justru hal inilah yang belum dilakukan oleh aparat Pemerintah. Selama ini Pemerintah belum bertindak tegas terhadap para pedagang barang-barang haram itu. Paling-paling hanya diberi teguran, penyuluhan dan pembinaan.
Padahal, sudah ada Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada pasal 4(c) diungkapkan bila menjadi hak konsumen untuk mengetahui informasi kualitas produk secara jujur. Di pasal 8 dan 9 diulas perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Bahkan di pasal 62, dijelaskan bila pelaku usaha yang melanggar bisa dikenai pidana denda hingga 2 milyar rupiah serta sanksi pidana kurungan paling lama 5 tahun. Pemerintah juga bisa mengacu pada Undang - Undang No 6 Tahun 1967 tentang pokok kesehatan. Yang pasti, pada pelaku perdagangan daging bermasalah bisa dikenakan pasal-pasal pidana yang diatur dalam Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP), khususnya dengan pasal pidana penipuan. Apalagi saat ini sudah banyak Pemerintah Daerah yang mempunyai peraturan daerah (Perda) terkait perdagangan daging bermasalah. Kota Semarang misalnya mempunyai Perda No 6/2007 tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Veteriner. Di Perda tersebut pedagang daging bermasalah diancam hukuman denda maksimal Rp5 juta dan penjara selama lima tahun. Di Kab. Bantul ada Perda No 9 tahun 2000. Langkah tegas Pemerintah harus diikuti dengan kemauan untuk melakukan koordinasi antar kota/kab, karena bisa jadi daging bermasalah tersebut berasal dari luar daerahnya.
Koordinasi juga harus dilakukan antara aparat kepolisian, Dinas Perdagangan, Dinas Peternakan, Dinas kesehatan, Departemen Agama dan MUI. Pemerintah harus sering mengadakan pengawasan secara rutin, tidak hanya menjelang dan saat bulan Ramadhan. Juga tidak harus menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. Pengawasan harus dimulai dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) baik yang dikelola pemerintah maupun swasta hingga ke pedagang di pasar.


BAB III

Jika mengetahui ada pedagang yang menjual daging di bawah harga normal, patut diduga telah menjual daging bermasalah, sehingga harus segera dilaporkan ke pihak berwenang. Yang tak boleh dilupakan, Pemerintah harus gencar menyosialisasikan kepada konsumen akan ciri-ciri dari daging bermasalah, baik di media massa maupun dengan menempelkan selebaran di pasar-pasar. Konsumen juga harus hati-hati dan jeli. Kalau perlu membeli ayam atau ikan hidup untuk memberikan jaminan keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar